Menteri LHK Ingatkan Pemuda: Regulasi Pemetaan Harus Mengacu Pada Standar Nasional

Menteri LHK Ingatkan Pemuda: Regulasi Pemetaan Harus Mengacu Pada Standar Nasional

1 Oktober 2020, dibaca 611 kali.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan radiogram kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota, untuk menegaskan dan mengingatkan bahwa berkenaan dengan pemetaan wilayah sudah ada regulasi, dan standar nasional, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.