Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa
pemberlakukan kebijakan lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek telah melalui
kajian matang. Kementerian Perhubungan pun telah melakukan koordinasi dengan
berbagai stakeholder terkait guna mengimplementasikan kebijakan tersebut,
termasuk diantaranya pelaku usaha transporter dan asosiasi di bidang
transportasi.
"Setiap kebijakan transportasi yang dikeluarkan
memiliki latar belakang dan tujuan yang jelas. Kementerian Perhubungan pun
telah melakukan uji coba sejak tahun 2017 lalu sebelum efektif berlaku 12 Maret
2018 mendatang," ungkap Menhub Budi di Jakarta, Kamis (8/3).
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan
kebijakan lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek guna mengurai kemacetan.
Kebijakan tersebut juga menjadi cara Pemerintah mendorong pengguna kendaraan
pribadi beralih ke moda transportasi umum.
Paket kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 18 Tahun 2018 ini mengatur tiga hal. Pertama, pengaturan jam
operasional angkutan barang pada pukul 06.00 - 09.00 untuk golongan III, IV, V
di dua arah yaitu ruas di ruas Cawang - Karawang Barat. Pembatasan ini
dikecualikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar
gas (BBG). Kedua, Pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada
akses gerbang tol prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta. Dan
ketiga, prioritas lajur khusus angkutan umum (LKAU) Bekasi Timur arah Jakarta
dan Bus Transjabodetabek Premium.
Seluruh kebijakan tersebut berlaku pada hari Senin -
Jumat, kecuali hari libur nasional setiap pukul 06.00-09.00 WIB. Terkait dengan
lajur bus berlaku dari Bekasi ke Jakarta. Sedangkan untuk yang ganjil genap
hanya berlaku di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat saja.
"Kebijakan lalu lintas ini adalah hasil survei
kepadatan lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek, khususnya lintasan Cikunir
hingga Bekasi Barat. Di ruas tol tersebut volume kendaraan sangat padat sebagai
dampak pengerjaan fisik infrastruktur tol berupa jalan layang Tol
Jakarta-Cikampek, Light Rapid Transit (LRT) dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
yang bergulir secara bersamaan pada 2017," papar Menhub Budi.
Menhub menerangkan, kondisi yang terjadi saat ini di ruas
jalan tol Jakarta - Cikampek adalah tidak sebandingnya antara volume lalu
lintas dengan kapasitas jalan. Berdasarkan hasil kajian Kementerian
Perhubungan, kata dia, tingkat V (volume)/C (capacity) Ratio di ruas Tol
Jakarta - Cikampek mencapai 0,96 yang berakibat kendaraan hanya mampu melaju
dengan kecepatan 32,3 kilometer per jam sehingga waktu tempuh mencapai 116
menit.
"Jika V/C Ratio mencapai angka 1 - 1,2 sudah dapat
dipastikan kendaraan tidak bisa bergerak. Untuk mencegah hal itu terjadi,
sebelum terlambat maka kebijakan lalu lintas ini dilakukan. Apabila skenario
ini diterapkan, maka V/C Ratio di ruas Tol Jakarta - Cikampek akan turun di
angka 0,89. Dengan demikian kendaraan bisa melaju dengan kecepatan 48,45
kilometer per jam dengan perkiraan waktu tempuh 83 menit," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi
Jabodetabek Bambang Prihartono mengatakan, untuk memuluskan kebijakan tersebut
Kementerian Perhubungan telah melakukan sejumlah persiapan antara lain
penyiapan rambu petunjuk ganjil genap di akses tol prioritas (Bekasi Timur dan
Bekasi Barat arah Jakarta. Selain itu, juga dilakukan relokasi barrier di ramp
on Bekasi Timur dan Bekasi Barat untuk manuver U-Turn kendaraan pribadi yang
terkena kebijakan ganjil genap.
Bambang mengungkapkan, kebijakan lalu lintas di ruas Tol
Jakarta - Cikampek ini akan dievaluasi secara berkala. Pemberlakukan kebijakan
di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat adalah tahap pertama dari
serangkaian kebijakan yang telah direncanakan Kementerian Perhubungan guna
mengurai kemacetan di ruas tol Jakarta - Cikampek.
"Selain tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat, ada tiga
pintu tol lain yang juga akan diterapkan kebijakan serupa yakni Pintu Tol
Pondok Gede, Jatiwaringin, dan Tambun. Lima pintu tol tersebut sangat padat,
utamanya di pagi hari," imbuhnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, masyarakat pengguna
kendaraan pribadi yang terimbas kebijakan tersebut diberikan alternatif untuk
masuk pintu tol selain Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Selain itu, masyarakat
juga dapat beralih menggunakan Bus Transjabodetabek Peremium yang tersedia di
Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur. Khusus yang beralih
menggunakan Bus Transjabodetabek, tambah Bambang, disediakan parkir mobil
dengan tarif flat Rp10.000 per hari.
"Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek
daripada menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi macet yang berakibat
semakin tingginya pengeluaran," ujarnya. (*)
Biro Komunikasi
dan Informasi Publik
Kementerian
Perhubungan RI