Berita Tapak

UU No. 16 Tahun 2016 ttg Pengesahan paris Agreement to the UN ...

3 November 2016, dibaca 8472 kali.

Dalam upaya mengendalikan berlanjutnya perubahan iklim, Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan anggota masyarakat internasional melalui Konferensi Para Pihak ke-21 United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim) pada tanggal 12 Desember 2015 di Paris, perancis telah mengadopsi Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan persetujuan dimaksud pada
tanggal 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat;

Untuk itu Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim).

Download UU selengkapnya disini