Siaran Pers

Pemberlakuan Lisensi FLEGT-VPA

13 Agustus 2016, dibaca 1536 kali.

Nomor : S. 46 /HUMAS/PP/HMS.3/8/2016 

Jakarta, Biro Humas, Jumat, 12 Agustus 2016: Indonesia dalam upayanya menjadi negara yang memiliki sertifikat legalitas produksi kayu akan membuahkan hasil. FLEGT-VPA (Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement) merupakan lisensi yang bertujuan untuk mengurangi illegal logging dengan memperkuat pengelolaan hutan lestari serta meningkatkan tata kelola dan mempromosikan perdagangan kayu yang legal, dan perjanjian ini merupakan perjanjian bilateral antara negara produsen dengan Uni Eropa, serta bersifat mengikat apabila keduanya telah melakukan ratifikasi atas perjanjian ini. European Forest Institute (EFI) yang merupakan perpanjangan tangan dari Uni Eropa menyatakan bahwa Indonesia telah melengkapi seluruh persyaratan pengajuan FLEGT-VPA ini, dan setelah masa dua bulan pengajuan kepada parlemen Uni Eropa, begitu juga dari Dewan Uni Eropa, belum ada pernyataan keberatan atas pengajuan ini. Periode penyampaian sanggahan dan keberatan ini telah berakhir pada tanggal 10 Agustus yang lalu. Seperti yang diungkapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Ida Bagus Putera Parthama, dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, menyatakan bahwa,