Siaran Pers

Wamen LHK Ingatkan Pengelolaan Kawasan Konservasi Harus Melibatkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat

14 November 2020, dibaca 1328 kali.

Nomor: SP.473/HUMAS/PP/HMS.3/11/2020


"Wakatobi sangat indah dan cantik," ucap Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong di depan masyarakat di Taman Nasional (TN) Wakatobi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada Jumat (13/11/2020).

Dalam kunjungan kerjanya kali ini, Wamen Alue Dohong melihat kondisi dan pengelolaan TN Wakatobi pada masa Pandemi COVID-19. Selain itu, Wamen Alue Dohong juga memantau perkembangan realisasi program Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan di Kabupaten Wakatobi.

Bertempat di Pulau Kaledupa, Wakatobi, Wamen Alue Dohong berbincang dan memberikan arahan kepada perangkat daerah, Balai TN Wakatobi, dan juga masyarakat. Wamen Alue Dohong pada arahannya menerangkan bahwa pengelolaan TN tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan Balai TN saja.

Wamen Alue Dohong mendorong, dalam mengelola dan menjaga kawasan konservasi harus melibatkan berbagai unsur, seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, serta bekerja lintas sektor di unit Eselon I di Kementerian LHK maupun Kementerian/Lembaga lain.

Terkait dengan program PEN melalui PKPM, Wamen Alue Dohong menyadari bahwa Pandemi COVID-19 di Indonesia dan dunia memberikan dampak buruk dalam berbagai sektor, utamanya dalam perekonomian. Menghadapi Pandemi COVID-19 ini, pemerintah pusat membuat 2 kebijakan luar biasa, yaitu program Pemulihan Kesehatan Nasional, dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kementerian LHK dalam upaya PEN ini menggunakan pendekatan pola padat karya bersama masyarakat dalam merehabilitasi hutan mangrove.

"Dalam pelaksanaannya, masyarakat memperoleh pendapatan atas pekerjaan mereka dan dibayar secara langsung melalui transfer ke rekening masyarakat," jelas Wamen Alue Dohong.

Wamen Alue Dohong kemudian menjelaskan kepada masyarakat, bahwa mangrove memiliki fungsi ekologi sebagai habitat dan berkembang biak biota laut. "Ekosistem mangrove yang baik akan membuat ikan dan satwa laut lainnya semakin berlimpah, tentunya hal tersebut akan mendatangkan pendapatan tambahan bagi para nelayan," terang Wamen Alue Dohong.

Selain itu, mangrove juga berfungsi sebagai pemecah gelombang laut yang akan mencegah abrasi pantai dan intrusi air laut serta melindungi daratan dari ancaman gelombang tsunami. Hutan mangrove berperan dalam pengendalian perubahan iklim karena dapat menyerap karbon dalam jumlah besar yaitu sekitar 1.000-1.200 Ton karbon per hektare.

"Kita harus optimis dalam menghadapi Pandemi COVID-19 ini, percaya bahwa ekonomi akan pulih, dan keadaan akan semakin baik. Mari kita jaga lingkungan kita, karena lingkungan yang baik akan mendatangkan manfaat yang baik juga bagi kita," pesan Wamen Alue Dohong.

Kepala Balai TN Wakatobi, Darman melaporkan kepada Wamen Alue Dohong bahwa luas kawasan yang ditanam mangrove dalam rangka PEN adalah seluas 108 Hektare (Ha) di Pulau Wangiwangi dan Kaledupa. Bahkan sebelum adanya padat karya, Darman menerangkan bahwa masyarakat sudah menanam mangrove dengan kesadaran sendiri. 

"Ketika masyarakat mengetahui bahwa mereka dibayar ketika menanam mangrove, mereka sangat bahagia," ungkap Darman. Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terlibat sebanyak 245 KK, namun dalam pelaksanaannya menjadi 4-5 kali lipat karena mereka melibatkan seluruh keluarganya dalam menanam mangrove.

"Hal ini dirasakan sangat luar biasa bagi masyarakat, karena di masa pandemi kita mendapat perhatian dari pemerintah pusat," jelas Darmin.

Darmin juga melaporkan TN Wakatobi yang luasnya sebesar 1,39 juta Ha, di dalamnya terdapat sekitar 75 desa yang memiliki potensi untuk masuk dalam Program Kampung Iklim (Proklim). Selain itu, dapat juga dibentuk Masyarakat Peduli Api (MPA), karena Wakatobi suhunya tinggi, sehingga masyarakat dan Balai TN Wakatobi dapat bekerja bersama-sama untuk mengelola dan menjaga kawasan konservasi. Menanggapi hal hal tersebut di atas, Wamen Alue Dohong menyetujui dan meminta Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim untuk membantu mewujudkannya.

Pelaksana Jabatan Sementara Bupati Wakatobi, Aslaman Sadiq, pada kesempatan yg sama, menyampaikan bahwa luas TN Wakatobi hampir sama dengan luas administratif Kabupaten Wakatobi. Maka dari itu menurut Aslaman Sadiq, pembangunan di Wakatobi tentunya memerlukan dukungan dari Balai TN Wakatobi dan juga Kementerian LHK. Selama ini, berbagai kerja sama juga telah dilakukan bersama dengan Balai TN Wakatobi untuk meningkatkan postensi wisata alam di Wakatobi.

Kunjungan kerja di TN Wakatobi kali ini, Wamen Alue Dohong didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Ruandha A. Sugardiman, Staf Ahli Menteri LHK bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Winarni Monoarfa, Pelaksana Jabatan Sementara Bupati Wakatobi, Aslaman Sadiq, serta pejabat Eselon II dan Kepala Balai Unit Pelaksana Teknis Kementerian LHK di Sulawesi Tenggara.(*)
_______________________________
Jakarta, KLHK, 14 November 2020

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah - 081281331247

Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Youtube:
Kementerian LHK

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Instagram:
kementerianlhk

Twitter:
@kementerianlhk