Siaran Pers

Gakkum KLHK dan Polda Riau Bongkar Belasan Sawmill Kayu Ilegal di Kampar

26 November 2020, dibaca 1681 kali.

Nomor: SP.486/HUMAS/PP/HMS.3/11/2020

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK dan Polda Riau membongkar belasan tempat pengolahan kayu (sawmill) ilegal dalam operasi penindakan untuk menyelamatkan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, pada tanggal 18-22 November 2020. Operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 664 batang kayu gelondong dan 2.559 keping kayu olahan. 

“Operasi gabungan ini sudah direncanakan cukup lama. KLHK sangat serius dan konsisten memerangi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kami telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Operasi gabungan yang melibatkan 456 personel ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembalakan ilegal dan sawmill ilegal yang mengolah kayu alam dari kawasan SM Rimbang Baling. Dirjen Gakkum mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam operasi ini.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi, mengatakan bahwa keberhasilan operasi ini berkat sinergitas dan kerja sama antara KLHK dan Polda Riau. Upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian sumber daya alam dan lingkungan akan terus dilakukan.

“Kegiatan sawmill illegal di Desa Teratak Buluh telah mengancam kerusakan hutan khususnya SM Rimbang Baling, untuk itu kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat baik di lokasi sawmill maupun pelaku penebang dan pengangkut kayu bahwa dalam menjalankan usahanya harus taat kepada peraturan perundangan yang berlaku dan bersama-sama menjaga keutuhan hutan sebagai anugerah Tuhan kepada masyarakat Riau,” ungkap Imam Efendi.

Tim mengamankan 404 batang kayu gelondong, 2.559 keping kayu olahan dari penampung kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kabupaten Kampar dan 260 batang kayu gelondong di Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Selain itu, tim juga mengamankan 2 truk, 12 mesin bandsaw pengolah kayu, 7 mesin diesel penggerak, dan 25 bilah mata gergaji bandsaw. Semua barang bukti saat ini diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Sumatera. 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) KLHK, Sustyo Iriyono, menegaskan bahwa jaringan perusak hutan di Teratak Buluh ini termasuk jaringan terbesar yang ada di Provinsi Riau dan sudah berlangsung lama menjarah hutan. Berdasarkan kapasitas mesin sawmill yang ada, setidaknya ada 49 ribu meter kubik kayu diolah per tahunnya.

“Kami tidak berhenti di sini. Kami akan teruskan operasi ini ke lokasi lainnya yang masih satu rantai dengan kejahatan ini. Bahkan kami akan masuk ke dalam kawasan SM Rimbang Baling dan kami akan menindak pemodal yang menggerakkan masyarakat menebang kayu,” tegas Sustyo Iriyono.

SM Rimbang Baling sangat penting bagi bangsa Indonesia yang menjadi habitat berbagai satwa langka dilindungi seperti harimau sumatera, beruang, dan tapir. Rasio Ridho Sani menegaskan kembali bahwa illegal logging adalah kejahatan yang luar biasa. 

"Para pelaku, khususnya pemodal, mencari keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat. Mereka harus ditindak tegas. Mereka harus dihukum seberat-beratnya, sekaligus dirampas kekayaan mereka dari hasil kejahatan ini,” pungkas Rasio Sani. 

____________________________
Jakarta, KLHK, 26 November 2020.

Informasi Lebih Lanjut
Direktur PPH KLHK
Sustyo Iriyono - 081219973006

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah - 081281331247

Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Youtube:
Kementerian LHK

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Instagram:
kementerianlhk

Twitter:
@kementerianlhk