KLHK - PWI Riau Bangun Hutan Komunitas Wartawan Pertama di Indonesia

KLHK - PWI Riau Bangun Hutan Komunitas Wartawan Pertama di Indonesia

10 Februari 2021, dibaca 744 kali.

Nomor: SP.034/HUMAS/PP/HMS.3/02/2021

Dalam rangkaian Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 dan HUT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-75, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama “Pembangunan Hutan Komunitas Wartawan Riau Hebat” antara Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Indragiri Rokan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan PWI Provinsi Riau, Selasa (09/2) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Prov. Riau.

Dalam acara yang berlangsung di pulau terluar Indonesia ini, BPDASHL Indragiri Rokan dan PWI Riau sepakat untuk membangun hutan komunitas pada area seluas 6 hektar yang terletak di Muara Fajar Barat, Kec. Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. Pada area tersebut akan ditanami tanaman jenis campuran antara tanaman kayu penghijauan dan tanaman MPTS (multi purposes tree species) Produktif.

Plt. Kepala BPDASHL Indragiri Rokan Afnan Dharma Putra usai penandatanganan, mengatakan keberadaan berbagai komunitas ini merupakan potensi besar untuk mewujudkan pembangunan hutan sekaligus mengimplementasikan Gerakan Tanam dan Pelihara 25 Pohon Selama Hidup yang sudah dimulai sejak Tahun 2017 lalu. Caranya, komunitas diberikan kesempatan untuk menanam dan memelihara pohon dengan mencantumkan identitas mereka di hamparan yang sudah mereka tanami dan pelihara pohonnya.

“Jika berjalan lancar, maka PWI Riau menjadi organisasi wartawan pertama di Indonesia yang akan memiliki hutan komunitas”, ungkap Afnan.

Dijelaskan Afnan, dalam perjanjian kerjasama tertuang bahwa BPDASHL Indragiri Rokan berkewajiban melakukan pemetaan lokasi pembangunan Hutan Komunitas; melakukan bimbingan teknis pembangunan dan pemeliharaan Hutan Komunitas; menyiapkan bibit tanaman kayu dan/atau tanaman MPTS sesuai dengan keperluan penanaman dan pemeliharaan di lokasi Hutan Komunitas; serta bersama-sama PWI Riau melakukan monitoring dan evaluasi keberhasilan tumbuh tanaman Hutan Komunitas; dan melaporkannya.

Sementara pihak PWI Riau berkewajiban menyiapkan lokasi pembangunan Hutan Komunitas; menjamin bahwa lokasi pembangunan Hutan Komunitas tidak akan dialihfungsikan untuk kegiatan atau peruntukan lainnya, sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman Pembangunan Hutan Komunitas; melaksanakan penanaman, pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan secara berkala terhadap tanaman dan areal Hutan Komunitas dengan melibatkan komunitas wartawan di bawah naungan PWI Provinsi Riau; serta melaksanakan pembuatan atau pembangunan sarana pendukung Hutan Komunitas.

"Pembangunan hutan berbasis komunitas dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah (pusat/daerah) dengan komunitas. Definisi sederhana dari Hutan Komunitas itu sendiri adalah hutan yang dibangun oleh komunitas secara mandiri atau melalui kolaborasi dengan pemerintah ataupun pihak lainnya. Pemerintah dapat berperan dalam penyediaan bibit pohon gratis, bimbingan teknis dan supervisi, monitoring dan evaluasi hasil penanaman dan pemeliharaan. Komunitas sebagai pelaksana penanaman dan pemeliharaan dengan biaya swadaya komunitas ataupun dengan bantuan pihak-pihak lainnya. Bibit secara gratis bisa didapatkan komunitas dari Persemaian Permanen, Kebun Bibit Rakyat, Kebun Bibit Desa, Bibit Produktif, dan sumber-sumber bibit gratis lainnya," papar Afnan

Lebih lanjut Afnan mengungkapkan, Hutan Komunitas dapat dibangun di lahan seluas minimal 0,25 Ha, dimana sesuai dengan ketentuan perundangan lahan dengan luasan minimal seperempat hektar apabila ditumbuhi dan didominasi oleh tanaman berkayu (pohon) dapat disebut sebagai hutan dan membentuk iklim mikro yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitarnya. Ini merupakan konsep membangun hutan di luar kawasan hutan yang sesuai dengan kondisi kekinian, mudah, murah, dan dapat disinergikan dengan program-program pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup di setiap daerah. Semakin banyak hutan komunitas yang dibangun, maka akan meningkatkan tutupan hutan dan lahan, menambah ruang terbuka hijau, dan memviralkan Gerakan Tanam dan Pelihara 25 Pohon Selama Hidup.

Dalam praktiknya, jelas Afnan, pembangunan Hutan Komunitas dapat dibangun melalui beberapa skema, yaitu skema swadaya/mandiri, skema kolaborasi, dan skema adopsi yang disesuaikan karakteristik, kemampuan, dan kebutuhan komunitas. Metode ini merupakan salah satu bentuk inovasi strategi membangun hutan berbasis pemberdayaan komunitas. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan komunitas, diharapkan akan menambah luas tutupan hutan dan ruang terbuka hijau di setiap daerah.

"Sepanjang Tahun 2020, di wilayah kerja BPDASHL Indragiri Rokan sudah terbangun 3 unit Hutan Komunitas, yaitu Hutan Wakil Rakyat Sijunjung, Hutan Bhayangkara Polres Sijunjung di Kabupaten Sijunjung, serta Hutan Komunitas Rimbawan Hijrah di Kabupaten Lima Puluh Kota," sebut Afnan.

Sejauh ini, skema pembangunan hutan ini cukup efektif dan efisien, serta dapat diterima dengan antusias oleh komunitas-komunitas tersebut. “Harapan ke depan, akan terbangun Hutan Jurnalis, Hutan Prajurit, Hutan Bikers, Hutan Mahasiswa, dan aneka Hutan Komunitas lainnya," pungkasnya.

Dalam acara yang dihadiri Plh. Sekda Prov. Riau, Masrul Kasmy, Pj. Bupati Bengkalis Syahrial Abdi, serta unsur Forkompinda Prov. Riau. Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang selaku pihak yang terlibat dalam MoU mengucapkan terima kasih kepada BPDASHL Indragiri Rokan KLHK yang telah mendukung dalam pembuatan hutan komunitas bagi insan pers ini.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan BPDASHL Indragiri Rokan dalam mewujudkan Hutan Komunitas Wartawan Riau Hebat”, uangkapnya.
________
Jakarta, KLHK, 10 Februari 2021

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah - 081281331247

Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Youtube:
Kementerian LHK

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Instagram:
kementerianlhk

Twitter:
@kementerianlhk