Progres Result Based Payment REDD+

Progres Result Based Payment REDD+

11 Februari 2021 , dibaca 4498 kali.

SIARAN PERS
Nomor: SP.036/HUMAS/PP/HMS.3/02/2021

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong bersama Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Djoko Hendratto menjelaskan progres terkini kerjasama pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui mekanisme Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) dengan beberapa pihak internasional, Rabu (11/2/2021).

"Bahwa dalam kerangka keberhasilan Indonesia mengurangi emisi GRK melalui mekanisme REDD+, Indonesia telah mendapatkan komitmen pendanaan Result Based Payment (RBP) REDD+ dari: (1) Letter of Intent (LoI) RI-Norwegia, (2) Green Climate Fund (GCF), dan (3) Program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) World Bank untuk provinsi Kalimantan Timur," ujar Wamen Alue secara daring kepada rekan-rekan media.

RBP Norwegia dikatakannya merupakan pembayaran atas kinerja pengurangan emisi GRK dari kegiatan REDD+ untuk periode 2016-2017 sebesar 11,23 juta ton CO2eq, dengan nilai sebesar USD 56 juta. Sementara RBP GCF diberikan atas kinerja penurunan emisi GRK dari kegiatan REDD+ periode tahun 2014-2016 sebesar 20,3 juta ton CO2eq dengan nilai USD 103,8 juta. Selanjutnya RBP dari kerjasama FCPF Carbon Fund World Bank di Provinsi Kalimantan Timur diberikan atas kinerja penurunan emisi GRK dari kegiatan REDD+ sebesar 22 juta ton CO2eq dengan nilai USD 110 juta untuk tiga kali tahap pembayaran antara tahun 2021 – 2025.

Untuk RBP GCF, saat ini dalam proses menyelesaikan project document yang menyajikan detail pemanfaatan dana yang harus disampaikan oleh Indonesia kepada GCF selambat lambatnya pada April 2021. Sedangkan untuk RBP FCPF Carbon Fund World Bank sudah dilakukan penandatanganan Emission Reduction Purchase Agreement (ERPA) antara KLHK dan World Bank pada tanggal 27 November 2020 dan proses pembayaran RBP sebesar 22 juta ton CO2eq senilai USD 110 juta, direncanakan akan dilakukan dalam 3 tahap, yaitu pada tahun 2021 sebesar 5 juta ton CO2eq senilai USD 25 juta, pada tahun 2023 sebesar 8 juta ton CO2eq senilai USD 40 juta, dan pada tahun 2025 sebesar 9 juta ton CO2eq senilai USD 45 juta.

Kemudian terkait Kerjasama RBP Indonesia-Norwegia Wamen LHK menyebut menjadi kasus yang cukup menarik. Dijelaskan olehnya jika pada saat ini proses realisasi pembayaran RBP Norwegia tahap pertama senilai USD 56 juta sudah melalui serangkaian tahapan proses yang panjang dimana kedua belah pihak sudah sepakat bersama, dan Pemerintah Indonesia sudah memenuhi semua syarat syarat yang diminta, namun pembayaran belum terealisasi hingga saat ini.

 "Semua sudah kita penuhi tinggal pihak Norwegia bayar. Janjinya akhir tahun 2020 yang lalu akan dikucurkan dananya. Indonesia sudah berkomitmen, BPDLH sudah siap, syarat-syarat sudah kita penuhi tinggal kita tunggu komitmen Pemerintah Norwegia untuk menyelesaikan pembayaran itu" tambah Wamen.

Bahkan Wamen pun berujar bahwa kesepakatan atas angka capaian pengurangan emisi GRK yang terverifikasi dan rencana pembayarannya telah diumumkan bersama antara Wamen LHK dan Dubes Norwegia melalui konferensi pers pada 27 Mei 2020. Kesepakatan tersebut kemudian juga telah diformalkan lewat forum Joint Consultation Group (JCG) meeting antara Pemerintah RI dan Norwegia yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2020. 

Pemerintah Norwegia pun disebutnya sudah mengumumkan melalui rilis resmi Menteri Iklim dan LH pada tanggal 3 Juli 2020 yang menyatakan bahwa bersedia untuk membayar USD 56 juta atau equivalent 530 juta NOK kepada Pemerintah Indonesia (https://www.regjeringen.no/en/aktuelt/noreg-betaler-530-milionar-for-redusert-avskog).

Selanjutnya Djoko Hendratto menjelaskan jika BPDLH selain mengelola dana dari program REDD+ sebagaimana tersebut di atas, juga diberikan mandat untuk mengelola dana reboisasi dengan total nilai Rp 2,014 T yang didistribusikan dengan skema dana bergulir untuk usaha kehutanan. 

"Usaha kehutanan yang dapat dibiayai dengan dana tersebut bervariasi, mulai dari usaha kehutanan on-farm, antara lain pembiayaan terhadap usaha pembuatan tanaman kehutanan, tunda tebang tanaman kehutanan, pemungutan tanaman kehutanan dan usaha kehutanan off-farm, antara lain pengelolaan hasil hutan dan sarana produksi," ujarnya.

Total dana yang telah disalurkan sampai akhir tahun 2020 sebesar Rp 1,434 T, dimana pada tahun 2019 telah disalurkan sebesar Rp 578.910.150,- dan pada tahun 2020 telah disalurkan sebesar Rp 151.414352.390,-. Atas sisa dana  sekitar Rp 580 M telah masuk dalam pipeline BPDLH, dimana pada tahun 2021-2022 akan disalurkan kepada 4.220 debitur yang telah berkomitmen sebelumnya dengan nilai sebesar Rp 606,393,430,862,-. Selain itu, sisa dana tersebut juga akan disalurkan kepada debitur baru. Beberapa proposal baru telah diterima BPDLH sebanyak 2430 proposal dengan nilai sebesar Rp 777,500,000,000 dan sedang dalam proses penilaian.

"Namun demikian untuk dana RBP dari beberapa kerjasama internasional tadi ini tidak diarahkan untuk pembiayaan sektor mikro seperti yang disebutkan oleh Direktur Utama BPDLH, melainkan Pemerintah RI sudah membuat Investment Plan yang diarahkan untuk memperkuat aksi-aksi mitigasi untuk mengurangi emisi di lapangan seperti salah satu contohnya untuk pemulihan mangrove dan gambut," pungkas Wamen LHK.

Hadir pula dalam acara tersebut Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Ruandha Agung S., Kepala Badan Litbang dan Inovasi, Agus Justianto, dan Staf Ahli Menteri LHK Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Laksmi Dhewanti.(*)

____________________________
Jakarta, KLHK, 11 Februari 2021

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah - 081281331247

Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Youtube:
Kementerian LHK

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Instagram:
kementerianlhk

Twitter:
@kementerianlhk