SIARAN PERS
Nomor: SP. 158/HUMAS/PPIP/HMS.3/06/2022
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) dan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) bersama Yayasan Parsamuhan Bodichita Mandala Medan (YPBMM) dan mitra lainnya, melepasliarkan dua ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), pada 7 dan 8 Juni 2022.
"Pelepasliaran ini sekaligus sebagai momen dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tanggal 5 Juni 2022," kata Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar.
Harimau Surya Manggala (jantan) dan Citra Kartini (betina) berumur ± 3,5 tahun, dilepas di dua lokasi berbeda yang masuk dalam Zona Inti Taman Nasional Kerinci Seblat. Hal ini bertujuan untuk untuk menghindari inbreeding atau kawin kerabat yang dapat menurunkan kualitas genetis keturunannya nanti.
"Setelah berhasil melepasliarkan Surya Manggala pada Selasa (7/6), kami sempat terkendala cuaca, sehingga akhirnya Citra Kartini menyusul dilepasliarkan keesokan harinya (8/6). Harapannya setelah lepas liar, kedua harimau ini mampu beradaptasi, bertahan hidup dan berkembang biak secara di habitat alaminya," tutur Irzal.
Sebelum dilepasliarkan, harimau Surya Manggala dan Citra Kartini dipasangi GPS Collar dari Direktorat KKHSG Ditjen KSDAE oleh BBKSDA Sumut dan Tim medis. Pemasangan GPS collar ini bertujuan untuk memantau pergerakan harimau sumatera pasca lepar liar. Data hasil pemantauan ini sangat penting sebagai bahan evaluasi dan pengelolaan harimau mendatang di habitat alaminya.
Hasil dari survey yang dilakukan oleh BBTNKS dan Fauna & Flora Internasional (FFI) dari tahun 2005 hingga 2021 menggunakan camera trap telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 93 individu harimau sumatra di kawasan TNKS. Pada tahun 2021 dan 2022 sebanyak 2 individu harimau sumatera juga sebelumnya telah dilepasliarkan ke dalam kawasan TNKS dan ditambah lagi dengan pelepasliaran harimau sumatra “Surya Manggala” dan “Citra Kartini” akan menambah jumlah harimau sumatra yang berhasil teridentifikasi menjadi 97 individu pada kawasan TNKS.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered).
"Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, yang telah mendukung dan membantu sehingga kegiatan ini dapat terealisasi dan berjalan dengan baik," pungkas Irzal.
_____
Jakarta, KLHK, 8 Juni 2022
Informasi lebih lanjut:
Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut
Andoko Hidayat - 082161021460
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK
Nunu Anugrah
Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
Kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk