SIARAN PERS
Nomor: SP. 323 /HUMAS/PPIP/HMS.3/09/2023
Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Ditreskrimsus Polda Riau, pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 telah menangkap 1 orang pelaku yang akan memperjualbelikan/memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi undang-undang berupa Sisik Trenggiling di Depan Riau Cipta Mekanik, Jalan Paus Ujung Nomor 124, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menahan Tersangka MS (54 thn) di Rutan Polda Riau dan menyita Barang Bukti berupa 41kg Sisik Trenggiling dan 1 Unit Mobil Merk Daihatsu Nopol BM 1266 TO.
MS (54 thn) warga Desa Purba Tua, Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara Merbau, Kabupaten Padang Sidimpuan, Propinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai Tersangka, berdasarkan dua alat bukti telah melanggar Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) dengan ancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Operasi tangkap tangan Ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Besar KSDA Riau bahwa akan adanya perdagangan sisik trenggiling di kota Pekanbaru. Setelah dilakukan pulbaket/penyelidikan terlebih dahulu oleh Tim Gabungan, didapat informasi bahwa akan ada kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa Sisik Trenggiling di seputaran Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Sekitar pukul 06.30 WIB di Depan Riau Cipta Mekanik Kota Pekanbaru, Tim berhasil mengamankan Pelaku yang membawa paket berupa kotak kardus yang didalamnya terdapat dua karung plastik berisikan sisik trenggiling sebanyak 41 Kg.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono saat Konferensi Pers Penanganan Kasus Sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru (25/9), mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara Aparat Penegak Hukum (KLHK - Polda Riau) dalam pemberantasan perdagangan illegal satwa dilindungi UU di Provinsi Riau.
“Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan. Rata-rata 1 kg sisik berasal dari 3 ekor Trenggiling, sehingga dalam kasus ini ada sekitar 123 ekor Trenggiling yang dibunuh. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Ditjen Gakkum LHK akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau untuk mengembangkan jaringan perdagangan illegal TSL sampai ke pemodalnya. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya,” tegas Sustyo.(*)
_____________
Jakarta, KLHK, 25 September 2023
Informasi lebih lanjut :
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK
Sustyo Iriyono - 081219973006
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah
Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk