Upaya Penegakan Hukum terhadap Perdagangan Ilegal Satwa Liar

Upaya Penegakan Hukum terhadap Perdagangan Ilegal Satwa Liar

9 Februari 2018, dibaca 452 kali.

Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak kejahatan perdagangan cula badak. SH (54) dan HH (54) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Barang Bukti berupa 1 bagian cula badak, 1 buah gelas bertangkai sebagai tempat cula, beserta 1 kantong plastik pembungkus gelas dan cula. Berdasarkan putusan Pengadilan, semua barang bukti tersebut akan dimusnahkan. Petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia Nomor Polisi BL 782 AI atas nama pemilik Partiati yang kemudian disita untuk negara.

Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Balai PHLHK Sumatera bersama-sama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jambi dan BKSDA Aceh pada Minggu (13/10/2017) di Jalan Patimura, Padang Bulan, Medan saat akan menuju salah satu hotel.

Berita selengkapnya klik di sini