Forum Kicau Mania Indonesia Memahami Keputusan KLHK

Forum Kicau Mania Indonesia Memahami Keputusan KLHK

14 Agustus 2018, dibaca 829 kali.

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 14 Agustus 2018. KLHK melalui Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Direktorat Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Indra Exploitasia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi dan Direktur Pencegahan dan Perlindungan Hutan (PPH) Sustyo Iriyono mengharapkan masyarakat yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia tidak resah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Kekhawatiran masyarakat penangkar burung berkicau, pengusaha pakan burung berkicau, pengusaha sangkar burung berkicau dan penyelenggara lomba burung berkicau timbul karena belum ada kejelasan pelaksanaannya di lapangan dan belum adanya ketentuan peralihan dengan ditetapkannya Permen LHK nomor 20 tahun 2018, sehingga para ekspedisi/ angkutan dan petugas karantina tidak mau melayani pengiriman burung berkicau hasil penangkarannya. Disamping itu akan membuat para penangkar dan pedagang burung berkicau kehilangan pekerjaan karena tidak adanya pembeli burung berkicau. Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) dari berbagai provinsi yang datang di Kementerian LHK untuk menyampaikan aspirasinya dengan dipimpin/ Koordinator Boy AG, Dhika Firdian dan Chris Murdoch.

Berita selengkapnya klik disini