KLHK Apresiasi Kejari Ketapang Dalam Penuntutan PT. LM

KLHK Apresiasi Kejari Ketapang Dalam Penuntutan PT. LM

15 Agustus 2019, dibaca 455 kali.


Pontianak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 15 Agustus 2019. Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK)/Gakkum KLHK memberikan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ketapang yang telah menutut PT. LM dengan pidana denda Rp. 37,5 miliar dan pidana tambahan pencabutan izin usaha. 

Pengadilan Negeri Ketapang pada hari Rabu tangal 14 Agustus 2019 menggelar sidang dengan terdakwa korporasi PT. LM atas kasus penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak di wilayah Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang. Dalam persidangan tersebut PT. LM diwakili oleh Direktur Utama PT. LM berinisial BB. 

Berita selengkapnya disini