Gakkum KLHK Tindak Jaringan Perdagangan Daring Cula Badak dan Gading Gajah

Gakkum KLHK Tindak Jaringan Perdagangan Daring Cula Badak dan Gading Gajah

14 September 2020, dibaca 3783 kali.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK menindak perdagangan daring (online) bagian-bagian satwa liar yang dilindungi berupa cula badak dan pipa rokok terbuat dari gading gajah. Operasi ini dilakukan di dua tempat yaitu di Sukoharjo dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah pada Minggu (13/9/2020).

Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan (PPH), Sustyo Iriyono mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring. Tim juga bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.

"Kami melakukan penelusuran sejak September 2019 terhadap akun facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak," ujar Sustyo.