PELAKU PERDAGANGAN 21 SATWA LIAR MELALUI MEDSOS DITANGKAP DI CIANJUR

PELAKU PERDAGANGAN 21 SATWA LIAR MELALUI MEDSOS DITANGKAP DI CIANJUR

15 Juni 2017, dibaca 849 kali.

Operasi Tim Gabungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang terdiri dari Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, dan Polres Cianjur, kembali menangkap dua orang pelaku perdagangan illegal satwa yang dilindungi Penangkapan dilakukan di Desa Waru Doyong, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (14/06/2017).

Adalah AN (20 th), pelaku pertama yang terbukti memiliki 5 (lima) ekor satwa dilindungi Undang-Undang (UU), yaitu dua ekor Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dua ekor Kucing Hutan (Felis bengalensis), dan satu ekor Trenggiling atau Peusing (Manis javanicus). Pelaku yang masih berstatus mahasiswa dan berdomisili di Desa Neglasari, Kec. Bojong Picung, Cianjur ini diduga berperan sebagai pengedar atau pedagang satwa liar yang dilindungi.

Sedangkan pelaku kedua yaitu DR (30 th), warga Desa Waru Doyong, Kec. Cikalong Kulon, Cianjur ditangkap dengan barang bukti sebanyak satu ekor satwa dilindungi dan 15 ekor satwa tidak dilindungi. Satwa dilindungi tersebut yaitu satu ekor Binturong (Arctictis binturong) dalam bentuk offset.

Berita selengkapnya klik disini