Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Pemerintahan Bidang Kehutanan