Selamat Datang di Informasi PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting untuk mendorong
terciptanya iklim transparasi dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang
baik (good governance). Dengan diberlakunya
Undang-undang 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik , sejak 1 Mei 2010 pemerintah
sebagai penyelenggara program pembangunan dan pelayanan publik wajib
membuka akses layanan informasi kepada masyarakat.
Dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik diatur mengenai
kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk
memberikan pelayanan informasi secara terbuka, transparan dan
bertanggung jawab kepada masyarakat. Berdasarkan Undang- undang, semua
lembaga publik berkewajiban membuka akses atas informasi secara wajar
terhadap publik. Semua perangkat pemerintah harus siap untuk membuka
akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat.
Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor :
SK. 185/MENLHK/SETJEN/HMS.3/4/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . Dengan terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat
memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Untuk mengatur pelaksanaan pelayanan informasi melalui PPID di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka disusun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.18 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.