Siaran Pers

KLHK Tindak Pelaku Pengolahan Kayu Ilegal

10 April 2018, dibaca 1631 kali.

Nomor: SP. 188/HUMAS/PP/HMS.3/04/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Selasa, 10 April 2018. Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera, mengamankan pabrik pengolahan kayu tak berizin berikut barang bukti di Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lecir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pukul 15.00 WIB, Sabtu, (7/4). Tim menahan satu orang pemilik pabrik dan satu buruh pengolah kayu.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim menjalankan operasi di Sungai Lalan, Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lecir, Kabupaten Musi Banyuasin, dan menemukan pengolahan kayu (sawmill) sedang beroperasi. Pemilik sawmill tidak bisa menunjukkan surat izin atau dokumen legalitas aktivitas penggergajian itu dan tidak ada dokumen kepemilikan kayu yang sah. Kemudian Tim menahan DD pemilik sawmill dan NP operator penggergajian kayu gelondongan.

Diamankan barang bukti berupa 1 buku nota kontan, 1 buku catatan pengeluaran dan pemasukan kayu, 1 ponsel merk Nokia Seri 101 warna hitam-biru, 1 parang, 1 linggis, 1 unit mesin industri pengolahan kayu gelondongan menjadi kayu olahan, dan 9 batang kayu gergajian sebagai sampel.