SIARAN PERS
Nomor : SP. 196 /HUMAS/PP/HMS.3/04/2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 15 April 2018.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menekankan bahwa pemusnahan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan aman bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan kembali oleh Rosa Vivien Ratnawati, SH, MSD, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK dengan menyatakan
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar