Siaran Pers

Komisi IV DPR RI Apresiasi Opini WTP KLHK

7 Juni 2018, dibaca 1033 kali.

Nomor: SP. 305/HUMAS/PP/HMS.3/6/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 7 Juni 2018. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan ucapan selamat atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian LHK tahun 2017. Hal ini disampaikan pada Rapat Kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Komisi IV DPR RI di Ruang Rapat Komisi IV Gedung DPR RI Senayan pagi tadi (6/6).

Michael Wattimena selaku Wakil Ketua Komisi IV mewakili seluruh anggota DPR Komisi IV mengucapkan selamat untuk capaian WTP Kementerian LHK atas Laporan Keuangan tahun 2017. "Kami mengapresiasi pencapaian WTP Kementerian LHK atas laporan keuangan tahun 2017. Ini menunjukan kesungguhan dari Kementerian LHK untuk memperbaiki kinerjanya sehingga mendapatkan opini WTP dari BPK setelah sebelumnya mendapat opini WDP", ujar Michael.

Menteri LHK, Siti Nurbaya menyampaikan bahwa keberhasilan pencapaian predikat WTP dari BPK RI tidak lepas dari pendampingan yang dilakukan oleh DPR atas kinerja kementeriannya. "Saya ucapkan terimakasih atas apresiasi anggota Dewan atas predikat WTP yang kami peroleh, ini merupakan hasil kerja bersama termasuk pendampingan dan masukan-masukan dari DPR", ungkap Siti.

Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta agar Menteri LHK segera menindaklanjuti temuan-temuan BPK atas pemeriksaan laporan keuangan 2017 dengan rencana aksi sesuai waktu yang telah ditetapkan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI masih mendapati beberapa temuan-temuan utamanya terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam Rapat kerja ini juga diungkapkan bahwa Komisi IV DPR RI mendukung usulan penambahan pagu Kementerian LHK sebesar Rp. 2 triliun untuk pagu anggaran KLHK pada RAPBN 2019. Dengan penambahan tersebut maka pagu indikatif APBN 2019 Kementerian LHK akan menjadi Rp. 9,8 triliun.

Komisi IV DPR RI juga menyetujui revisi Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (DR) sebagai sumber APBN tahun 2019, sehingga kegiatan rehabilitasi dan reboisasi hutan dan lahan kritis dapat dipercepat. 

Permasalahan pencegahan dan penanggulangan Karhutla juga menjadi atensi Komisi IV DPR RI. Menteri LHK diharapkan mampu untuk mengatasi ancaman kebakaran hutan dan lahan, dengan mengganti peralatan yang sudah lama serta melengkapi kembali seragam lapangan petugas, hal ini terutama untuk provinsi yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi