Siaran Pers

Tangani Limbah Medis, KLHK Sosialisasikan Standardisasi Teknologi IPAL/Incinerator Ramah Lingkungan

3 Oktober 2018, dibaca 950 kali.

SIARAN PERS
Nomor : SP. 557 /HUMAS/PP/HMS.3/10/2018


Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 3 Oktober 2018. Pengelolaan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Upaya pengelolaan yang efektif juga terus dilakukan guna mencegah terjadinya pembuangan limbah secara ilegal.

Noer Adi Wardojo, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK, menyampaikan,