Siaran Pers

Siaga Darurat Di Riau Untuk Antisipasi Karhutla Tahun 2019

20 Februari 2019, dibaca 1362 kali.

Nomor: SP.069/HUMAS/PP/HMS.3/2/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 20 Februari 2019.
Pemerintah Provinsi Riau memutuskan untuk menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2019. Bertempat di Kantor BPBD Riau, Pekanbaru, dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Penetapan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2019 (18/02/2019).

Rapat koordinasi dihadiri oleh para pihak terkait antara lain Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Kepala BPBD Riau, Polda Riau, Lanud TNI AU Roesmin Nurjadin, Kejati Riau, Korem 031/Wirabima, Badan Restorasi Gambut, BMKG, dan KLHK yang dihadiri oleh Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregional Sumatera dan Koordinator Daops Manggala Agni Provinsi Riau-Balai PPIKHL Wilayah Sumatera.

Melalui rapat tersebut Pemerintah Provinsi Riau memutuskan Penetapan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2019 yang berlaku mulai tanggal 19 Februari sampai dengan 31 Oktober 2019. Penetapan status siaga darurat ini seiring dengan semakin meningkatnya intensitas kejadian kebakaran huran dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah di Riau, seperti di Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis. 

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan menyampaikan bahwa penetapan status siaga darurat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi para pihak serta respon cepat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan secara dini.