Siaran Pers

Anugerah Adipura Dan Proper 2015 Wujud Kepedulian Pemerintah Daerah Dan Perusahaan Pada Lingkungan Hidup

20 November 2015, dibaca 648 kali.

Nomor : S. 761/PHM-1/2015
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananakan menggelar Malam Anugerah Lingkungan 2015 pada Senin 23 November 2015 pkl. 18.00 WIB  di Gedung Bidakara, Jakarta. Penyerahan penghargaan tersebut akan dihadiri Wakil Presiden RI Bapak M. Jusuf Kalla.
 

Penghargaan Adipura merupakan amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. PelaksanaanProgram Adipura Periode 2014-2015 memantau 357 kota dan ibukota kabupatenseluruh Indonesia. Salah satu kriteria penilaian yang menjadifokusutamaadalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah, yang minimalnya sudah menerapkan sistem Controlled Landfill (lahan urug terkontrol).

Penilaian Adipura terbagi beberapa kategori, yaituKategori Kota Kecil dan Sedang harus meraih nilai untuk TPA ? 74, Kategori Kota Besar dan Metropolitan nilai TPA ? 72. Jika ada suatu kota memiliki hasil total nilai dari seluruh kriteria penilaian Adipura ? 75 namun nilai TPA-nya tidak memenuhi kriteria di atas maka kota tersebut tidak akan diberikan penghargaan Adipura.