Nomor: SP. 267/HUMAS/PP/HMS.3/7/2019
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 20 Juli 2019.
Menteri LHK Siti Nurbaya menanggapi putusan MA terkait vonis bersalah kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada pemerintah dengan menjelaskan secara gamblang awal mula sejarah gugatan tersebut.
Gugatan tersebut dilandasi kejadian karhutla tahun 2015. Kejadian yang menghanguskan sekitar 2,6 juta Ha lahan dan hutan itu, terjadi kurang dari setahun Presiden Jokowi menjabat. Karhutla sebelumnya sudah rutin massif terjadi selama hampir 20 tahun.