Siaran Pers

Rehabilitasi Hutan dan Lahan Perlu Sinergi Semua Pihak

29 Juli 2019, dibaca 5995 kali.

Nomor : SP.283/HUMAS/PP/HMS.3/7/2019

Denpasar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 29 Juli 2019.
Perencanaan dan pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) harus dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak. Pelaku RHL berasal dari pemerintah, baik pusat dan daerah, juga pihak korporasi dan tentunya masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, mewakili Menteri LHK, saat membuka Rapat Koordinasi Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2020 di Denpasar, Bali (29/7).

Pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), membuat perencanaan secara nasional. Dengan adanya komando dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak bergerak sendiri. "Tapi jika terdapat perbedaan antara perencanaan dan kenyataan di lapangan, tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan dinas di daerah untuk melaporkan dan mengevaluasi perencanaan", tegas Bambang.

Dalam pelaksanaan RHL, tiap-tiap pihak dapat melakukan kegiatan RHL. Negara atau pemerintah melakukan RHL di dalam dan di luar kawasan hutan, restorasi ekosistem gambut, prioritas pemulihan di wilayah terkena bencana longsor, banjir dan pada wilayah Karhutla.

Seperti disinggung di awal, selain pemerintah, koporasi juga harus berkontribusi besar di RHL. Bambang mencontohkan bagaimana korporasi dapat menerapkan Silvikultur Intensif yang telah menjadi program nasional. Kemudian CSR juga untuk penyelamatan lingkungan.

Terakhir, pihak masyarakat dapat melakukan upaya RHL salah satunya melalui pemanfaatan akses kelola hutan pada program Hutan Sosial. Selain itu juga, dapat melakukan program adopsi pohon.

"Presiden Jokowi pada April tahun lalu menegaskan untuk dilakukan RHL secara nasional dan serentak mulai tahun 2019", ungkap Bambang.

Bambang melanjutkan, RHL dan penananam pohon diorientasikan untuk penyelamatan danau, dam atau waduk dengan pemukiman sekitarnya, serta menjaga keindahan alam. Upaya RHL dengan skala besar dapat membuka perluasan kesempatan kerja. Manfaatnya, akan didapat penyediaan kayu untuk rakyat dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi tabungan masyarakat di masa depan.

Rapat Koordinasi RHL ini dimaksudkan untuk identifikasi dan sinkronisasi berbagai kegiatan di pemerintah pusat dan daerah. Kegiatan ini diikuti oleh 170 orang peserta, yang terdiri dari Kepala Dinas LHK Provinsi yang juga merupakan wakil pemerintah daerah, para Kepala Balai beserta operator GIS di UPT Balai PDASHL seluruh Indonesia.

Melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi pemerintah pusat dan derah dan mendorong performa pelaksanaan RHL yang signifikan.(*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK,
Djati Witjaksono Hadi