Siaran Pers

KLHK Sampaikan Alternatif Pengendalian Pencemaran di Badan Air Danau Toba

10 Agustus 2019, dibaca 1968 kali.

Nomor : SP. 305/HUMAS/PP/HMS.3/8/2019

Jakarta, 10 Agustus 2019. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Danau Toba, danau terbesar di nusantara ini, menjadi salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang akan direhabilitasi/dipulihkan. Pemerintah secara serius memikirkan rehabilitasi danau ini, hingga akhirnya pada tahun 2016 pemerintah membentuk Badan Otorita Danau Toba dan berniat menjadikan Danau Toba sebagai destinasi wisata internasional seperti halnya Pulau Bali. 

Usaha mengelola Danau Toba bukanlah perkara yang mudah, 7 (tujuh) kabupaten mendiami kawasan/daerah tangkapan air danau ini, yaitu Kabupaten Simalungan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupateb Karo dan Kabupaten Samosir. Dengan kata lain, danau ini menjadi penopang hampir setengah kawasan Sumatera Utara. Tujuh Bupati kawasan ini jugalah yang dahulu ikut menandatangai Rencana Aksi Penataan Danau Toba. 

Masa Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo, merasa perlu melakukan percepatan-percepatan pengelolaan dan perbaikan kawasan Danau Toba, termasuk dalam pengendalian dan pengelolaan pencemaran air di kawasan ini. Pada Hari Jumat, 9 Agustus 2019, Komisi D DPRD Sumatera Utara, Bupati Karo Trakelin Brahmana, Bupati Simalungun yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Eddy Banurea, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, dan Ormas Horas Bangso Batak (HBB), serta WALHI Sumatera Utara, melakukan audiensi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang diterima oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Djati Witjaksono Hadi, Sekretaris Direktorat Jenderal PDASHL Yuliarto Joko Putranto, Direktur Pengendalian Pencemaran Air Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Kerusakan Perairan Darat (PKPD) Dirjen PDASHL Sakti Hadengganan H. dan Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Dirjen Penegakkan Hukum LHK Sugeng Priyanto, dalam audiensinya Ketua HBB menyatakan keinginan untuk diterapkannya