Siaran Pers

Catatan Tentang Amdal KCIC

9 Februari 2016, dibaca 1205 kali.

JAKARTA, 9 FEBRUARI 2016, PT. Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC) berencana melakukan pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung dengan panjang jalur 142,3 KM dimulai dari stasiun Halim di Jakarta hingga ke stasiun Tegalluar di Kabupaten Bandung. Trase jalan kereta cepat Jakarta-Bandung ini akan melewati 9 kabupaten-kota yang terdiri dari Jakarta Timur (Provinsi DKI Jakarta), Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Bandung dan Kabupaten Bandung (Provinsi Jawa Barat) dan akan terdapat sebanyak 3 stasiun (Halim, Karawang, Walini) dan 1 Tegalluar stasiun + Dipo. Jenis konstruksi jalur kereta cepat terdiri dari 3 (tiga) jenis:

  • Konstruksi di atas permukaan tanah (At Grade) sepanjang 71,630 km;
  • Konstruksi di atas jembatan (Elevated) sepanjang 53,540 km; dan
  • Konstruksi terowongan (Tunnel) sepanjang 15,630 km.

Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kereta cepat adalah dengan memanfaatkan sisi kiri ataupun sisi kanan Ruang Milik Jalan (Rumija) Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cipularang, Tol Padaleunyi, lahan PTPN VIII, kawasan hutan produksi dan lahan milik masyarakat. Kegiatan konstruksi pembangunan jalan kereta cepat direncanakan dimulai tahun 2016 dan kegiatan operasional direncanakan dimulai tahun 2019.

Dalam instrument assessment lingkungan terdapat tiga strata assessment, yaitu pada tingkat proyek yang dianlaisis dampaknya atau disebut Environmental Impact Assessment (IEA). Selain itu terdapat assessment tingkat strategis seperti pembangunan wilayah dan pembangunan sektoral, misalnya, yang disebut sebagai analisis tingkat strategis, atau secara teori disebut strategic environmental assessment (SEA) atau dalam aturan kita disebut KLHS (Kajian Linkungan Hidup Strategis). Secara teori ada lagi kajian yang lebih tinggi tingkatannya yaitu analisis lingkungan yang mempengaruhi sistem penopang kehidupan (life support system) atau disebut life cycle assessment (LCA), seperti misalnya tergangunya rantai pangan, rantai energy, jasa ekosistem, rantai carbon, dan sebagainya.

Kajian lingkungan yang telah dinilai oleh KLHK adalah AMDAL yaitu untuk proyek Kereta Api Cepat. Bukan keseluruhan program. Usul untuk proyek ini sudah disampaikan dalam bentuk KA (Kerangka Acuan) ANDAL pada Oktober 2015 dan pada usul resmi perihal Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan pada tangal 4 November 2015. Selanjutnya dilakukan upaya sosialisasi antara lain dengan pengumuman di Harian Terbit dan Pikiran Rakyat: Sabtu, 12 Desember 2015. Selain itu dilaksanakan Konsultasi Publik untuk Kota Jakarta Timur dan Kota Bekasi di Jakarta, 21 Desember 2015; untuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat di Bandung, 22 Desember 2015 dan untuk Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta di Cikarang, 23 Desember 2015.