Siaran Pers

KLHK Sita Ratusan Batang Kayu Olahan Ilegal di Ketapang Kalimantan Barat

25 Februari 2020, dibaca 722 kali.

Nomor: SP. 066/HUMAS/PP/HMS.3/03/2020

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 25 Februari 2020. Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan, menetapkan AR (38) sebagai tersangka kasus pengangkutan kayu olahan illegal, sebanyak 148 batang kayu ulin/belian, tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, (20/02).