Siaran Pers

Dua Aktor Intelektual Kasus Pembalakan Ilegal di Mempawah Ditetapkan Sebagai Tersangka

5 Juli 2020, dibaca 1202 kali.

Nomor: SP.275/HUMAS/PP/HMS.3/7/2020


Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak, pada tanggal 3 Juli 2020, menetapkan AL (37) dan HS (30) sebagai tersangka baru kasus illegal logging (pembalakan kayu ilegal) di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar - Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalbar. Kedua orang tersangka baru ini merupakan aktor intelektual yang menjadi pemodal dan menyuruh tiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya untuk menebang kayu di kawasan hutan tersebut.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat. Barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk di persidangan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 84 Ayat 1, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap ketiga orang tersangka sebelumnya yaitu, HS (39), HM (43), dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan modal kerja untuk mereka. Berbekal pengakuan itu, Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan segera menangkap kedua orang dimaksud.