Siaran Pers

KLHK Amankan TN Meru Betiri dari Perambah dan Penebang Ilegal

19 September 2020, dibaca 1115 kali.

Nomor: SP.390/HUMAS/PP/HMS.3/9/2020

Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) dan Tim Gabungan melakukan Operasi Simpatik Pemulihan Keamanan Kawasan Hutan Taman Nasional Meru Betiri (TN Meru Betiri) pada tanggal 16 hingga 19 September 2020. Kegiatan tersebut terdiri dari menyapu jerat binatang dan memasang papan himbauan/larangan di jalur rawan di Blok Pal I Jatian, Blok Pal I Durenan dan Blok Sumber Ayu (Resort Sumber Pacet), SPTN Wilayah III Kalibaru, dalam kawasan TN Meru Betiri.

Tim Gabungan yang melakukan Operasi Simpatik Pemulihan Keamanan Kawasan Hutan seluas 14.600 hektar terdiri dari Ditjen Gakkum KLHK, Balai TN Meru Betiri, Polres Banyuwangi, Polsek Glenmore, Polsek Kalibaru, Koramil Glenmore, Koramil Kalibaru beserta tokoh masyarakat dan pemuda Desa Karangharjo.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa upaya memulihkan keamanan kawasan hutan tidak hanya untuk kelestarian hutan dan isi di dalamnya, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Selain melakukan pengamanan, tim gabungan juga memberikan sembako dan alat pelindung diri (APD) dan 90 bingkisan kepada masyarakat sekitar hutan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 sambil mensosialisasikan peraturan terkait dengan konservasi taman nasional.

Direktur  Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa KLHK beserta tim gabungan selalu mengedepankan upaya pre-emtif dan preventif untuk memulihkan keamanan kawasan hutan konservasi seperti kegiatan di TN Meru Betiri ini. Sustyo juga menambahkan bahwa aktivitas di Meru Betiri telah menyelamatkan 14.600 hektar hutan beserta satwa yang dilindungi.

"Dengan terbebasnya TN Meru Betiri dari gangguan dan kerawanan, alam akan mengembalikan kondisinya secara alami dan memberikan kehidupan bagi satwa liar seperti banteng (Bos javanicus), macan tutul (Panthera pardus melas) dan merak hijau (Pavo muticus). Ketika kondisi pulih kembali, hutan akan memberikan manfaat berupa tata air dan mencegah longsor untuk masyarakat,” kata Sustyo Iriyono.

Berbagai pihak seperti aparatur desa dan tokoh masyarakat sekitar kawasan hutan menyambut baik kegiatan positif ini. Setelah mendapatkan sosialisasi, mereka menyadari betapa pentingnya manfaat hutan bagi kehidupan masyarakat.

_________________________________
Jakarta, KLHK, 19 September 2020

Informasi lebih lanjut
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan
Sustyo Iriyono - 081219973006

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah - 081281331247

Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Youtube:
Kementerian LHK

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Instagram:
kementerianlhk

Twitter:
@kementerianlhk