Siaran Pers

PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN DI KAWASAN TAMAN NASIONAL DANAU SENTARUM MEMASUKI TAHAP II

11 Agustus 2016, dibaca 813 kali.

Nomor : SP. 43 /HUMAS/PP/HMS.1/8/2016

Proses penanganan hukum tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berupa pemilikan/ penguasaan dan pengangkutan kayu bulat jenis Tembesu sebanyak 215 (dua ratus lima belas) batang tanpa disertai/ dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan yang di duga diambil dari kawasan Taman Nasional Danau Sentarum kini memasuki Tahap II.

Pada bulan Juli lalu, penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaaan Tinggi Pontianak yang disebut Tahap I. Berkas perkara tersebut telah diperiksa dan dinyatakan telah terpenuhi baik unsur materil maupun formil oleh Kejaksaan Tinggi Pontianak yang dalam istilah penanganan tindak pidana lazim disebut Tahap II.

Pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2016 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Putussibau, penyidik BPPHLHK melalui Kejaksaan Tinggi Pontianak menyerahkan tersangka An. Abang Syahbuddin alias Sar disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau, Rudy Hartono, SH, MH. Penyerahan barang bukti berupa kayu bulat jenis Tembesu sebanyak 215 (dua ratus lima belas) dari penyidik BBHLHK kepada Kejaksanaan Negeri Putussibau juga telah terlaksana di Kantor Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, Ir. Arief Mahmud, M.Si., dan juga tersangka.

Dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Putussibau, maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Kejaksaan Negeri Putussibau untuk dilakukan proses pengadilan sampai kepada jatuh vonis.

Penanggungjawab berita:

1. Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau
    Sentarum, Arief Mahmud, Hp. 081318044675
2. Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal Tahar, HP.0818432387
3. Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar Taman Nasional Betung
    Kerihun dan Danau Sentarum, Ahmad Munawir, S.Hut, M.Si, Tlp.
    056721936