Siaran Pers

KEMENTERIAN LHK TINDAK KONSESI YANG TANAMI GAMBUT TERBAKAR

13 Februari 2017, dibaca 1279 kali.

SIARAN PERS Nomor : SP. 29  /HUMAS/PP/HMS.3/02/2017

Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin, 13 Februari 2017. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan aksi pencabutan tanaman akasia di areal konsesi IUPHHK HTI di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan pada Kamis (09/02/2017). Hal ini merupakan tindak lanjut langkah penegakan hukum kepada PT BAP, untuk melakukan pencabutan terhadap tanaman akasia yang ditanami di areal gambut bekas terbakar 2015 di konsesi PT BAP. Sebelumnya Menteri LHK telah mengirimkan surat perintah sebanyak dua kali terkait pencabutan akasia ini, namun perintah tersebut tidak dilaksanakan oleh PT BAP.

Tim monitoring dan pengawasan KLHK yang dipimpin Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang dan didampingi oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, melakukan aksi simbolis pencabutan akasia di dua titik lokasi pada areal konsesi HTI PT BAP. Dua lokasi tersebut merupakan areal gambut berdasarkan dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) PT BAP dan merupakan areal gambut bekas terbakar 2015.

Konsesi PT BAP dengan luas areal 192.700 hektar memperoleh izin pemanfaatan usaha HTI pada tahun 2004. Pada saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015 lalu, areal konsesi PT BAP  terbakar mencapai lebih dari 80 ribu hektar, di mana lebih dari 60% yang terbakar itu merupakan kubah gambut.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, bahwa pemegang konsesi dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan di areal kerja bekas terbakar.

"Dua lokasi pencabutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta lapangan yang membuktikan adanya pelanggaran oleh PT BAP," tukas San Afri.

Aksi simbolis pencabutan akasia ini turut disaksikan oleh Direktur Utama PT BAP, Sapto Nurlistyo dan perwakilan dari Sinar Mas Forestry/APP Group. Diakui Sapto, bahwa kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari areal gambut bekas terbakar 2015 dan telah dilakukan aktivitas penanaman kembali akasia.

Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif kepada PT BAP akan diterbitkan segera, sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.