Jakarta,
Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin, 13 Februari 2017. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan
aksi pencabutan tanaman akasia di areal konsesi IUPHHK HTI di Kabupaten OKI,
Sumatera Selatan pada Kamis (09/02/2017). Hal ini merupakan tindak lanjut langkah penegakan hukum
kepada PT BAP,
untuk melakukan pencabutan terhadap tanaman akasia yang ditanami di areal
gambut bekas terbakar 2015 di konsesi PT BAP. Sebelumnya Menteri
LHK telah mengirimkan surat perintah sebanyak dua
kali terkait pencabutan akasia ini, namun perintah tersebut tidak dilaksanakan oleh PT
BAP.
Tim
monitoring dan pengawasan KLHK yang dipimpin Direktur Jenderal Planologi
Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang dan didampingi oleh Direktur
Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, melakukan aksi simbolis
pencabutan akasia di dua titik lokasi pada areal konsesi HTI PT BAP. Dua lokasi tersebut merupakan areal gambut berdasarkan dokumen
Rencana Kerja Usaha (RKU) PT BAP dan merupakan areal gambut bekas terbakar
2015.
Konsesi
PT BAP dengan luas areal 192.700 hektar memperoleh izin pemanfaatan usaha HTI
pada tahun 2004. Pada saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015
lalu, areal konsesi
PT BAP terbakar mencapai
lebih dari 80 ribu hektar, di mana lebih dari 60% yang terbakar itu merupakan
kubah gambut.
Sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 57 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut, bahwa pemegang konsesi dilarang melakukan kegiatan
pemanfaatan hutan di areal kerja bekas terbakar.
"Dua
lokasi pencabutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta lapangan yang membuktikan
adanya pelanggaran oleh PT BAP," tukas San Afri.
Aksi simbolis pencabutan akasia ini turut disaksikan oleh Direktur Utama PT BAP, Sapto Nurlistyo dan perwakilan dari Sinar Mas Forestry/APP
Group. Diakui Sapto, bahwa kedua lokasi tersebut merupakan bagian
dari areal gambut bekas terbakar 2015 dan telah dilakukan aktivitas penanaman
kembali akasia.
Dirjen
Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif
kepada PT BAP akan diterbitkan segera, sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum terhadap
pelanggaran yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.