Siaran Pers

TAMBANG RAKYAT NON-MERKURI BEROPERASI TAHUN INI

27 April 2017, dibaca 758 kali.

Nomor : SP. 90/HUMAS/PP/HMS.3/04/2017

Rangkasbitung, Biro Humas Kementerian LHK, Kamis, 27 April 2017. Bulan Maret lalu, Presiden telah menyampaikan instruksi penghentian penggunaan merkuri di tambang rakyat. Menyikapi hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk membangun fasilitas pengolahan emas bebas merkuri. Pilot project ini akan dibangun di wilayah pertambangan rakyat di Kampung Sampay, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

Pembangunan ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional Penghapusan Merkuri pada Penambangan Emas Skala Kecil (PESK). Pengelolaan fasilitas yang ditargetkan beroperasi pada bulan November 2017 ini dilakukan penambang rakyat setempat dengan pendampingan penuh oleh KLHK. 

Kerjasama ini merupakan salah satu poin Nota Kesepahaman (MoU) KLHK dengan Pemkab Lebak dalam Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun. MoU tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Tuti H. Mintarsih, sebagai perwakilan KLHK, dengan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, pada Kamis (27/04/2017).

Dirjen PSLB3, Tuti H. Mintarsih menuturkan bahwa dengan pembangunan fasilitas ini dapat memberikan manfaat yang baik.