Siaran Pers

KLHK Tangani Limbah Bahan Beracun Berbahaya di Cirebon

11 Desember 2017, dibaca 2647 kali.

SIARAN PERS
Nomor : SP. 402/HUMAS/PP/HMS.3/12/2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 11 Desember 2017. Menindaklanjuti Laporan masyarakat terkait pembuangan illegal Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), berupa limbah medis/ limbah Rumah Sakit yang tercecer atau berserakan di sepanjang jalan Pangurangan-klangenan, Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, KLHK melakukan verifikasi dan identifikasi limbah di lokasi.

Bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Cirebon, serta aparat desa setempat, kegiatan tersebut dilakukan sejak tanggal 8 Desember 2017. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Benny Bastiawan, mengatakan bahwa luas area pembuangan illegal ini mencapai 0,2 hektar. "Jenis limbah B3 yang ditemukan antara lain, limbah medis berupa jarum suntik bekas, ampul bekas, botol/plastik infus bekas, selang infus bekas, jarum infus bekas, obat kadaluwarsa, dan hasil sampel pengambilan darah", ujarnya saat memimpin Tim di lapangan. 

"Selain itu, dilokasi ditemukan juga limbah lampu TL dalam jumlah yang banyak, baik dalam kemasan karung plastik, maupun berserakan dalam keadaan pecah-pecah", Benny menambahkan. 

Atas temuan lapangan tersebut, Benny Bastiawan mengatakan bahwa KLHK melakukan pengamanan lokasi dengan melakukan penyegelan, untuk langkah tindak lanjut penyelidikan. Penyegelan lokasi ini terkait dengan dugaan tindak pidana Pasal 104 UU 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, terancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Benny juga menghimbau, agar masyarakat tidak mendekati lokasi pembuangan limbah medis tersebut, mengingat kemungkinan resiko yang dapat ditimbulkan dari limbah tersebut, karena bersifat infeksius yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Pada kesempatan lainnya, Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan pembuangan atau dumping limbah B3 illegal khususnya limbah medis, menjadi prioritas penindakan dari KLHK. 

"KLHK akan menelusuri asal limbah medis ini, dan akan melakukan tindakan tegas termasuk mencabut izin apabila dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah B3. Agar ada efek jera, KLHK juga akan menggugat secara perdata perusahaan-perusahaan pembuang limbah B3 dengan gugatan strict liability