1 Januari 1970 , dibaca 4109 kali.
KLHK menetapkan tiga perusahaan yang mengangkut dan menampung hasil tambang pasir zircon yang berasal dari kawasan hutan sebagai tersangka, (24/9). CV. AP, PT. CML, dan PT. MBS didakwa melanggar Undang-Undang No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 90 Ayat 2 dan atau Pasal 91 Ayat 2a. Ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, plus denda paling sedikit Rp. 5 miliar dan paling banyak Rp. 15 miliar.
Jajaran penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kalimantan mengamankan 5 orang pelaku dan menyita 5 truk beserta 25 ton pasir zircon (Zr) sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tim juga menemukan dokumen pengangkutan bahan tambang pasir zircon di Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar