27 Agustus 2020 , dibaca 1022 kali.
Indonesia melanjutkan trend positif mendapat pengakuan global atas keberhasilan penurunan emisi gas rumah kaca dari menurunnya deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). Pengakuan ini dalam bentuk persetujuan dana sebesar 103,8 Juta USD sebagai pembayaran kinerja melalui skema Result Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF). Sebelumnya Indonesia juga mendapatkan dana dengan skema RBP dari Norwegia sebesar USD56 juta.
Proposal yang diajukan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyajikan hasil kinerja REDD+ Indonesia untuk periode 2014-2016, dengan volume pengurangan emisi sekitar 20,3 juta ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2eq).
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar