28 Agustus 2020 , dibaca 1149 kali.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Dr. Zulkifli, SH., MH., dan Panitera Widyawati SH., MH., pada tanggal 25 Agustus 2020, memutuskan menolak permohonan praperadilan TAN, pemilik PT Tompo Dalle, yang menggugat penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebelumnya, pada tanggal 22 Juli 2020 penyidik KLHK telah menetapkan TAN sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, TAN tetap berstatus sebagai tersangka.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar