28 Agustus 2020 , dibaca 879 kali.
Sebanyak 47 (empat puluh tujuh) ekor satwa burung dilindungi jenis Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea parvula) dikembalikan ke habitatnya di Nusa Tenggara Timur. Burung-burung hasil penyerahan masyarakat itu sedianya diberangkatkan ke NTT pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020, setelah sebelumnya sejak April 2020 dirawat di kandang transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah di Semarang.
Pengembalian satwa kehabitatnya itu dilakukan setelah terpenuhinya prasyarat sertifikat kesehatan hewan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang. Pengembalian satwa dilindungi ke habitatnya tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk hidup bebas di alam dan dapat mengurangi laju kepunahan.
Berita selengkapnya disini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar