Pertama Kali Di Indonesia, Pelaku Tambang Ilegal Dihukum Pidana Berlapis

Pertama Kali Di Indonesia, Pelaku Tambang Ilegal Dihukum Pidana Berlapis

1 September 2020 , dibaca 2853 kali.


Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah memutuskan bersalah Sdr Azeman (44 th) melakukan 2 (dua) tindak pidana sekaligus pada kasus penambangan ilegal dikawasan hutan lindung Lubuk Besar Bangka Tengah, (27/8).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan dakwaan pertama: melakukan penambangan di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, dan dakwaan kedua: dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Berita selengkapnya disini