1 September 2020 , dibaca 2853 kali.
Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah memutuskan bersalah Sdr Azeman (44 th) melakukan 2 (dua) tindak pidana sekaligus pada kasus penambangan ilegal dikawasan hutan lindung Lubuk Besar Bangka Tengah, (27/8).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan dakwaan pertama: melakukan penambangan di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, dan dakwaan kedua: dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Berita selengkapnya disini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar