2 September 2020 , dibaca 1605 kali.
Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK bersama tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Kodam XII/Tanjungpura, Brimob dan Korwas PPNS Polda Kalbar, SatPol PP Kab. Landak dan unsur Muspika Kec. Mandor sejak tanggal 27 Agustus 2020 telah menghentikan Penambangan illegal di Cagar Alam (CA) Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar