Halangi Penyelidikan, Seorang Kepala Desa Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Milyar

Halangi Penyelidikan, Seorang Kepala Desa Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Milyar

3 September 2020 , dibaca 1781 kali.


Kepala Desa Cit, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial AD (51 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Gakkum KLHK. Kasusnya segera disidangkan. 

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, 2 September 2020.

Berita selengkapnya disini