Penyidik Gakkum KLHK telah merampungkan proses penyidikan kasus tambang illegal di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor pada hari Senin (14/09). Aktivitas tambang ilegal galian C tersebut berupa pengerukan atau penggalian tanpa izin dilokasi seluas 56,97 Ha dengan kedalaman 2
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar