19 September 2020 , dibaca 926 kali.
Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) dan Tim Gabungan melakukan Operasi Simpatik Pemulihan Keamanan Kawasan Hutan Taman Nasional Meru Betiri (TN Meru Betiri) pada tanggal 16 hingga 19 September 2020. Kegiatan tersebut terdiri dari menyapu jerat binatang dan memasang papan himbauan/larangan di jalur rawan di Blok Pal I Jatian, Blok Pal I Durenan dan Blok Sumber Ayu (Resort Sumber Pacet), SPTN Wilayah III Kalibaru, dalam kawasan TN Meru Betiri.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar