Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan PT United Colour Indonesia membayar ganti rugi Rp 5.6 m

Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan PT United Colour Indonesia membayar ganti rugi Rp 5.6 m

23 September 2020 , dibaca 999 kali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Selasa (22/9) mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KKLHK) dan menyatakan United Colour Indonesia (PT UCI) bersalah mencemari Sungai Citarum. PT UCI yang tidak pernah hadir di persidangan harus membayar ganti rugi materiil Rp 5,6 miliar.