23 September 2020 , dibaca 999 kali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Selasa (22/9) mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KKLHK) dan menyatakan United Colour Indonesia (PT UCI) bersalah mencemari Sungai Citarum. PT UCI yang tidak pernah hadir di persidangan harus membayar ganti rugi materiil Rp 5,6 miliar.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar