24 Oktober 2020 , dibaca 1230 kali.
Upaya memulihkan keseimbangan alam melalui proses pelepasliaran satwa kembali dilakukan oleh Balai Taman Nasional (TN) Baluran di Situbondo, Jawa Timur. Pada hari Jumat (23/10/2020), Balai TN Baluran bersama dengan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian LHK dan pihak terkait antara lain Bareskrim POLRI, POLDA Jawa Timur dan Copenhagen Zoo melakukan pelepasliaran satwa liar dilindungi.
Sebanyak 13 (tiga belas) ekor burung yang dilepasliarkan berasal dari hasil penegakan hukum dan penyerahan dari masyarakat. Adapun jenis-jenis burung tersebut meliputi Merak hijau (Pavo muticus) sebanyak 2 (dua) ekor jantan, yang diperoleh dari hasil serahan masyarakat wilayah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat, dan dititipkan perawatannya pada Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua Bogor.
Jenis lain adalah Julang Mas (Rhyticeros undulatus) sebanyak 4 (empat) ekor jantan dari hasil serahan masyarakat kepada Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur dan Yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI). Selain itu, Gelatik jawa (Padda oryzivora) sebanyak 7 (tujuh) ekor jantan, yang berasal dari hasil sitaan Bareskrim dan sebelumnya dititipkan perawatannya pada Taman Safari Cisarua Bogor.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar