25 Oktober 2020 , dibaca 923 kali.
Pemulihan ekosistem gambut merupakan syarat utama pengembangan program pangan di lahan eks PLG, Provinsi Kalimantan Tengah. Gambut yang sudah dipulihkan tentu akan memberikan dampak ketersediaan air, dan menurunnya potensi karhutla di wilayah tersebut, yang selama ini secara berulang terus terjadi.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), M.R. Karliansyah menjelaskan pemulihan dilaksanakan antara lain dengan pembasahan kembali lahan gambutnya dengan perbaikan tata kelola air (rewetting), penanaman kembali dengan tanaman-tanaman endemik (rehabilitasi & revegetasi).
"Upaya lainnya yaitu peningkatan perekonomian masyarakat untuk dapat secara mandiri berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut," kata Karliansyah.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar