Penataan Sarana dan Prasarana Wisata di Pulau Rinca TN Komodo Tetap Patuhi Kaidah Konservasi

Penataan Sarana dan Prasarana Wisata di Pulau Rinca TN Komodo Tetap Patuhi Kaidah Konservasi

27 Oktober 2020 , dibaca 2215 kali.


Taman Nasional Komodo (TNK) yang ditunjuk pada tahun 1980 memiliki label global, sebagai Cagar Biosfer (1977) dan Warisan Dunia (1991) oleh UNESCO, memiliki luas 173.300 Ha, terdiri dari 58.449 Ha (33,76%) daratan dan 114.801 Ha (66,24%) perairan. Dari luas tersebut, ditetapkan Zona Pemanfaatan Wisata Daratan 824 Ha (0,4%) dan Zona Pemanfaatan Wisata Bahari 1.584 Ha (0,95%). Jadi pengembangan wisata alam sangat dibatasi, hanya pada Zona Pemanfaatan tersebut. Ini prinsip kehati-hatian yang ditetapkan sejak dari perencanaan ruang kelola di TNK tersebut.

Aktivitas wisata di TNK selama ini telah menarik minat wisatawan domestik maupun mancanegara. Sejak ditetapkan sebagai TN hingga saat ini sarana prasarana (sarpras) di TNK terus dikembangkan baik untuk wisata edukasi, maupun penelitian. Penataan sarpras yang sedang dilakukan di Lembah Loh Buaya Pulau Rinca TNK oleh Kementerian PUPR telah mencapai 30% dari rencana yang akan selesai pada Bulan Juni 2021. Saat ini penataan tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.

Berita selengkapnya disini