Satu Lagi, Korporasi Perusak Lingkungan Pantai segera Disidangkan

Satu Lagi, Korporasi Perusak Lingkungan Pantai segera Disidangkan

20 November 2020 , dibaca 1308 kali.

Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) menyerahkan tersangka korporasi PT BMMI yang diwakili oleh BR (58), Direktur Utama PT BMMI, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Belitung, pada tanggal 19 November 2020. PT BMMI terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.