Mahkamah Agung (MA) putuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata kebakaran lahan PT Nasional Sago Prima (NSP), anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk. Atas putusan yang dikeluarkan pada19 November 2020 tersebut, PT NSP tetap harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 ha di lahan konsesinya.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar