Empat Pemilik Alat Berat Kasus Tambang Ilegal Klapanunggal, Bogor Siap Disidangkan

Empat Pemilik Alat Berat Kasus Tambang Ilegal Klapanunggal, Bogor Siap Disidangkan

5 Desember 2020 , dibaca 5624 kali.

Kasus pertambangan batu kapur ilegal di Kalanunggal, Bogor, segera masuk ke persidangan. Penyidik KLHK telah menyerahkan berkas perkara dan 4 tersangka berinisial IE bin S (45), YY bin HU (40), JN bin U (45) dan HS bin AS (40) beserta barang bukti berupa 6 alat berat ekscavator kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, pada tanggal 2 Desember 2020. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 30 November 2020, menyatakan berkas perkara telah lengkap.